Terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.

Dua mantan pengurus Persibo Bojonegoro yakni mantan asisten manajer bidang administrasi, Abdul Kholik (56) dan mantan asisten manajer bidang teknik, Imam Sarjono (57) dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait perkara korupsi dana Persibo, pada rentang tahun 2008 senilai Rp2 miliar.
No comments:
Post a Comment